Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Sosialisasikan SPMB Tahun 2026: Tegaskan Kepatuhan Aturan, Transparansi, dan Pemerataan Jumlah Peserta Didik
PESISIR SELATAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan menyelenggarakan kegiatan setiap hari Jum'at Sapa Sekolah dengan tema “Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026/2027” pada Jumat, 22 Mei 2026, melalui sarana pertemuan daring Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah sosialisasi petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sekaligus membahas ketersediaan daya tampung, pembagian kuota, serta penguatan prinsip anti korupsi dalam seluruh tahapan pelaksanaannya.
Acara yang dihadiri oleh para pengawas sekolah, kepala sekolah, serta tenaga pendidik dari seluruh satuan pendidikan SD dan SMP se-Kabupaten Pesisir Selatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman menyeluruh, agar proses penerimaan murid baru dapat berjalan tertib, transparan, objektif, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan Sekolah Dasar, Zulmuklis, S.Pd. Dalam sambutannya, beliau mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan penerimaan siswa sesuai regulasi yang berlaku, serta memastikan terbentuknya panitia pelaksana agar setiap tahapan kegiatan berjalan terstruktur. Beliau juga menekankan urgensi pemerataan akses pendidikan dan penyesuaian jumlah penerimaan dengan kapasitas masing-masing sekolah.
Poin-poin penting dan arahan strategis disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, S.Pd., M.Si. Beliau secara tegas menegaskan bahwa setiap sekolah wajib membentuk dan menyiapkan panitia pelaksana SPMB yang bekerja sesuai dengan instruksi resmi Dinas Pendidikan serta berpedoman pada batasan daya tampung yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, Kepala Dinas menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk senantiasa melakukan koordinasi intensif dengan panitia pelaksana maupun para guru, guna memastikan seluruh informasi mengenai petunjuk teknis dan peraturan SPMB dipahami dengan benar dan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Salim Muhaimin juga menyinggung persoalan non-teknis yang kerap dihadapi pihak sekolah, yaitu adanya dialog atau permintaan khusus dari orang tua maupun masyarakat yang memiliki calon peserta didik baru. Menanggapi hal tersebut, beliau menegaskan bahwa orientasi utama dan prioritas dalam penerimaan murid baru adalah melalui jalur domisili, di mana calon siswa diterima di sekolah yang berada di wilayah tempat tinggalnya sesuai ketentuan jarak yang ditetapkan.
Kepala Dinas juga memberikan penjelasan tegas terkait aturan bagi masyarakat yang menginginkan anaknya bersekolah di luar wilayah domisili. Beliau menyampaikan bahwa penerimaan di sekolah di luar wilayah tempat tinggal hanya dapat dilakukan melalui jalur yang telah diatur secara resmi, yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, maupun jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua calon peserta didik baru. Hal ini menjadi landasan utama agar tidak lagi terjadi ketimpangan distribusi peserta didik, di mana ada sekolah yang menerima siswa melebihi kapasitas, sementara sekolah lainnya justru kekurangan jumlah murid baru.
Selanjutnya, Kepala Dinas kembali mengingatkan agar seluruh sekolah mematuhi alur pendaftaran, petunjuk teknis, dan batas kapasitas yang telah ditetapkan. Beliau melarang keras adanya penambahan kuota di luar ketentuan maupun penerimaan siswa melebihi kapasitas, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi dan ketidakadilan bagi masyarakat.
Secara teknis, dijelaskan bahwa SPMB Tahun 2026 terdiri dari empat jalur penerimaan dengan ketentuan masing-masing, yaitu:
- Jalur Domisili: Memprioritaskan calon murid berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi: Diberikan bagi siswa berprestasi akademik maupun non-akademik, khusus untuk jenjang SMP.
- Jalur Mutasi/Pindah Tugas: Disediakan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Selain aspek teknis dan kuota, Dinas Pendidikan kembali menegaskan komitmen pemberantasan praktik korupsi. Seluruh satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan liar, menerima gratifikasi, manipulasi data, praktik titip kursi, pemalsuan dokumen kependudukan, maupun penyimpanan kuota untuk pihak tertentu. Seluruh proses harus dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan berharap seluruh pengawas, pimpinan sekolah, tenaga pendidik, dan panitia pelaksana dapat memahami dan menjalankan SPMB Tahun 2026 sesuai aturan. Hal ini diharapkan mewujudkan proses penerimaan yang lancar, adil, transparan, serta menjamin kesempatan yang sama bagi seluruh warga masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas di Kabupaten Pesisir Selatan.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.