Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan Dukung Penerapan Aplikasi e-Rapor Jenjang SD dan SMP
Pesisir Selatan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan mendukung penuh penerapan Aplikasi Rapor Elektronik (e-Rapor) pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas peluncuran resmi aplikasi e-Rapor oleh Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 3330/C3/DM.00.02/2025 tanggal 23 November 2025 tentang Undangan Sosialisasi Peluncuran Aplikasi e-Rapor, pemerintah daerah diminta untuk mengadvokasi seluruh satuan pendidikan agar mengunduh dan memanfaatkan aplikasi e-Rapor sebagai sistem penilaian resmi di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan bahwa penerapan e-Rapor merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu tata kelola pendidikan melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Penerapan e-Rapor merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem penilaian yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel. Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Kabupaten Pesisir Selatan untuk segera mengunduh dan memanfaatkan aplikasi e-Rapor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Salim Muhaimin selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.
Aplikasi e-Rapor dirancang untuk memudahkan kepala sekolah dan guru dalam mengelola penilaian hasil belajar peserta didik secara digital. Fitur utama aplikasi ini meliputi input nilai terstruktur, integrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta rekapitulasi dan analisis nilai sebagai dasar evaluasi pembelajaran.
Kabupaten Pesisir Selatan saat ini memiliki 412 Sekolah Dasar, yang terdiri atas 385 SD Negeri dan 27 SD Swasta, serta 82 Sekolah Menengah Pertama, terdiri dari 74 SMP Negeri dan 8 SMP Swasta. Dengan jumlah satuan pendidikan yang cukup besar dan tersebar di berbagai wilayah, penerapan e-Rapor diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan ketepatan dalam pengelolaan penilaian pendidikan.
Pada jenjang SD, e-Rapor digunakan oleh guru kelas untuk mencatat penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. Sementara pada jenjang SMP, e-Rapor dimanfaatkan oleh guru mata pelajaran dengan dukungan wali kelas dalam proses verifikasi dan finalisasi rapor.
Melalui penerapan e-Rapor, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan berharap proses penilaian dan pelaporan hasil belajar peserta didik dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.