Dua Tradisi Asli Pesisir Selatan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Pesisir Selatan, November 2025 — Dua tradisi khas Kabupaten Pesisir Selatan, yakni Marapulai Basuntiang dari Inderapura dan Manjalang Rumah Gadang Mande Rubiah dari Lunang, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025, yang berlangsung di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada 5–11 Oktober 2025.
Kedua tradisi ini berhasil lolos setelah melalui tiga tahapan verifikasi ketat, meliputi kajian ilmiah, kelengkapan data, serta dokumentasi berupa foto dan video yang menggambarkan nilai budaya, sejarah, dan kearifan lokal masyarakat Pesisir Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin,S.Pd.,M.Si di dampingingi Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrizal Dihendri, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat yang berkomitmen menjaga warisan budaya Minangkabau di wilayah Pesisir Selatan.
“Alhamdulillah, tahun ini Pesisir Selatan kembali menambah dua karya budaya ke daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Ini membuktikan bahwa tradisi dan nilai-nilai luhur daerah terus hidup dan diakui secara nasional,” ujar Salim.
Sertifikat resmi penetapan WBTb akan diserahkan pada 2–3 Desember 2025 di Jakarta, dan akan diterima oleh Gubernur Sumatera Barat, didampingi oleh Bupati Pesisir Selatan bersama kepala daerah pengusul lainnya dari seluruh Indonesia.
Makna dan Keunikan Dua Tradisi Pesisir Selatan
1. Marapulai Basuntiang
Lokasi: Inderapura, Pesisir Selatan
Makna Tradisi: Marapulai Basuntiang merupakan tradisi pernikahan unik di mana pengantin pria (marapulai) mengenakan suntiang, hiasan kepala yang biasanya hanya dipakai oleh pengantin wanita (anak daro) dalam adat Minangkabau.
Nilai Budaya: Tradisi ini melambangkan keseimbangan, kesetaraan, dan penghargaan terhadap simbol-simbol adat, sekaligus memperlihatkan keindahan variasi lokal dalam adat pernikahan Minangkabau di wilayah pesisir selatan Sumatera Barat.
2. Manjalang Rumah Gadang Mande Rubiah
Lokasi: Lunang, Pesisir Selatan
Makna Tradisi: Upacara tahunan berupa kunjungan ke Rumah Gadang Mande Rubiah, rumah adat pewaris Bundo Kanduang.
Tujuan: Sebagai bentuk silaturahmi, halal bihalal, dan bermaaf-maafan antara masyarakat adat, pemerintahan, dan pewaris Mande Rubiah.
Rangkaian Kegiatan: Tradisi ini biasanya diawali dengan arak-arakan, dilanjutkan penyambutan dengan tari persembahan, sambutan adat, pertunjukan kesenian, dan ditutup dengan doa bersama.
Nilai Budaya: Menggambarkan semangat kebersamaan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kekeluargaan serta warisan kepemimpinan perempuan Minangkabau.
Hubungan dan Perbedaan Kedua Tradisi
Kedua tradisi ini berasal dari daerah yang berbeda di Kabupaten Pesisir Selatan dan memiliki fungsi serta makna budaya yang tidak sama.
Marapulai Basuntiang berkaitan dengan upacara pernikahan, menjadi bagian dari prosesi adat yang sakral.
Manjalang Rumah Gadang Mande Rubiah merupakan acara silaturahmi tahunan yang tidak terkait langsung dengan pernikahan, melainkan dengan ikatan sosial dan kekerabatan masyarakat adat.
Meski berbeda konteks, keduanya sama-sama mencerminkan identitas budaya Pesisir Selatan yang kaya akan nilai adat, simbolisme, dan kebersamaan masyarakatnya.
Apa Itu Warisan Budaya Takbenda (WBTb)?
Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah segala warisan budaya yang tidak berwujud secara fisik, namun memiliki nilai penting bagi identitas, sejarah, dan kebanggaan bangsa.
WBTb mencakup tradisi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat, pengetahuan tentang alam, serta keahlian tradisional.
Contoh Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah diakui antara lain: Gamelan, Batik, Tari Saman, Wayang, Angklung, Pantun, Keris, dan Kebaya.
Lima Jenis Warisan Budaya Takbenda:
1. Tradisi Lisan: Bahasa, cerita rakyat, dongeng, legenda, dan pantun.
2. Seni Pertunjukan: Tari tradisional (seperti Tari Saman), musik (Gamelan, Angklung), serta teater boneka (Wayang).
3. Adat Istiadat, Ritual, dan Perayaan: Upacara adat dan ritual masyarakat yang mencerminkan nilai sosial dan spiritual.
4. Pengetahuan dan Praktik tentang Alam dan Semesta: Pengetahuan lokal tentang pertanian, pengobatan seperti jamu, dan teknik ramah lingkungan.
5. Keahlian Tradisional: Pembuatan kerajinan seperti batik, ukiran, tenun, keris, dan anyaman.
Dengan penetapan Marapulai Basuntiang dan Manjalang Rumah Gadang Mande Rubiah sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen untuk terus melestarikan dan mengembangkan tradisi lokal, agar tetap menjadi kebanggaan generasi kini dan mendatang.
Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.