Kepala Dinas Pendidikan dan Jajaran Hadiri Rapat Bersama DPRD
PESISIR SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat pembahasan Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/4/2026), di ruang rapat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran DPRD bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, S.Pd., M.Si., didampingi pejabat fungsional perencana, unsur keuangan, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana.
Pembahasan rapat difokuskan pada evaluasi pelaksanaan program tahun 2025 serta rencana awal tahun 2026, khususnya terkait revitalisasi sarana dan prasarana sekolah melalui pemanfaatan Dana Transfer Khusus Daerah bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa sektor pendidikan masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta kebutuhan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kondisi ini menyebabkan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan selama ini belum menjadi prioritas utama.
Namun demikian, ke depan pemerintah daerah akan mendorong peningkatan sarana dan prasarana sekolah melalui program revitalisasi yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dengan berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Salim Muhaimin, S.Pd., M.Si., bahwa Dapodik memiliki peran penting sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran, sehingga keakuratan data menjadi hal yang sangat krusial. Dinas Pendidikan terus melakukan penguatan tim pengelola Dapodik di tingkat satuan pendidikan guna memastikan data yang disajikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, masih ditemukan adanya ketidaksesuaian data di lapangan, di mana beberapa sekolah melaporkan ketersediaan sarana hanya untuk memenuhi standar akreditasi. Misalnya, ruang kepala sekolah yang dilaporkan tersedia, namun pada kenyataannya masih menggunakan ruang kelas yang dialihfungsikan.
Kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi karena dapat mempengaruhi kebijakan dan alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran. Oleh sebab itu, operator sekolah diharapkan dapat bekerja secara profesional, teliti, dan bertanggung jawab dalam melakukan penginputan data.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 2026 akan memfokuskan langkah strategis pada percepatan pemenuhan sarana dan prasarana sekolah melalui program revitalisasi yang bersumber dari Dana Transfer Khusus serta dukungan program Kementerian Pendidikan.
Selain itu, penguatan pengelolaan Dapodik akan terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan profesionalisme operator sekolah, sehingga data yang dihasilkan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan. Dinas Pendidikan juga akan melakukan pendampingan serta pengawasan secara berkala terhadap satuan pendidikan guna memastikan kesesuaian data dan kebutuhan riil sekolah.
Di samping itu, koordinasi dengan DPRD dan perangkat daerah terkait akan terus diperkuat guna memastikan dukungan anggaran terhadap kebutuhan prioritas pendidikan, khususnya bagi sekolah yang terdampak bencana.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.