Pengumuman
ANTUN-INS-3512.0806_PLPP.3.2_INS_P_2025 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas Pendidikan

Kabupaten Pesisir Selatan

Kepala Sekolah, Bendahara BOS dan Operator Sekolah jenjang SMP ikuti Sosialisasi Juknis BOS Reguler

23 Feb 2022 16:26:23 WIB 304x dibaca Admin Disdik
Kepala Sekolah, Bendahara BOS dan Operator Sekolah jenjang SMP ikuti Sosialisasi Juknis BOS Reguler

Painan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan adakan kegiatan Sosialisasi Juknis BOS Reguler Jenjang SMP Tahun 2022 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan

Kegiatan Sosialisasi Juknis BOS Reguler Jenjang SMP Tahun 2022 ini dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 23 Februari 2021, diikuti oleh 237 orang teridiri dari Kepala Sekolah, Bendahara BOS dan Operator Sekolah jenjang SMP se Kabupaten Pesisir Selatan yang dilaksanakan selama 3 hari dan dibagi menjadi 3 Angkatan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris, dan Pejabat dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sudirman selaku Kepala Bidang Pembinaan SMP, saat dihubungi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbud No.2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2022. Bahwa Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Agar penggunaan Dana BOS ini sesuai sasaran, tidak melenceng dari mekanisme, prosedur dan regulasi yang ada, maka perlu disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara BOS sebagai penanggung jawab utama dalam pemanfaatan dan pengelolaan Dana BOS disekolahnya masing-masing”ungkapnya

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Penggunaan Dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip 5 prinsip,  pertama fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; kedua, efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; ketiga efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; keempat akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang- undangan; dan yang kelima transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

“Dengan adanya Sosialisasi Juknis BOS Reguler Jenjang SMP Tahun 2022 diharapkan sekolah dapat mengelola dana BOS Reguler secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan”harapnya

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas